MAFIA BIKIN KAYA kadang BIKIN SENGSARA

Minggu, 26 Februari 2012

mendiknas

ni Komentar Mendikbud soal Audit BPK di UI
Hindra Liu | Latief | Kamis, 19 Januari 2012 | 19:09 WIB
Dibaca: 2707
|
Share:
KOMPAS/BANAR FIL ARDHI Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, kementeriannya akan menurunkan tim ke Universitas Indonesia (UI) untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait adanya potensi kerugian uang negara senilai Rp 45 miliar dalam pengelolaan UI. Tim tersebut akan melakukan pengujian silang (cross check) terkait temuan BPK itu.
Yang paling penting, harus dipelajari apa rekomendasinya. Dari rekomendasi itu nanti akan ketahuan, apakah itu larinya ke tindak pidana korupsi atau masalah administratif.
-- Mohammad Nuh
"Itu yang kita tindaklanjuti," kata Nuh kepada para wartawan di sela-sela Rapat Kerja Pemerintah 2012 di Jakarta International Expo, Jakarta, Kamis (19/1/2012).
Nuh mengatakan, dirinya belum mempelajari hasil audit tersebut. Mantan Rektor Insitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini meminta publik tak serta-merta mengartikan hasil audit BPK dengan tindak pidana korupsi. Menurutnya, bisa saja potensi kerugian negara ini berkaitan dengan masalah administratif yang bisa diselesaikan.
"Selain itu, setiap hasil temuan BPK pasti disertai rekomendasi. Oleh karena itu, yang paling penting, harus dipelajari apa rekomendasinya. Dari rekomendasi itu nanti akan ketahuan, apakah itu larinya ke tindak pidana korupsi atau masalah administratif," katanya.
Menurut anggota BPK, Rizal Jalil, potensi kerugian negara terjadi dalam dua kasus. Pertama, terkait perjanjian kerja sama bangun guna serah tanah milik UI (Asrama PGT) di Pegangsaan Timur, Jakarta Pusat, dengan PT NLL. Kerja sama itu, kata Rizal, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Menteri Keuangan. Proyek ini dinilai berpotensi merugikan negara hingga Rp 41 miliar.
"Rektor UI melakukan kerja sama tanpa sepengetahuan, persetujuan Menteri Keuangan sebagai pejabat yang ditunjuk untuk mengelola aset negara. Itu bertentangan dengan PP Nomor 6 Tahun 2006 dan PP Nomor 38 Tahun 2008 tentang Aset Negara," kata Rizal, saat menyampaikan hasil audit kepada pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/1/2012).
Kasus kedua, lanjut Rizal, terkait ketidakcermatan dalam pelaksanaan kerja sama dengan JICA (Jepang) untuk membangun Rumah Sakit Pendidikan UI (RSP UI). Pembangunan RSP terlambat sehingga negara harus membayar denda komitmen sebesar 38.508.859 yen atau sekitar Rp 4 miliar.
Hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat Tahun Anggaran 2009-2011 di UI itu diterima Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.