MAFIA BIKIN KAYA kadang BIKIN SENGSARA

Senin, 20 September 2010

HUKUMAN KOROPSI=KOROPSI


. Hukuman Pencurian
Dalam     ajaran      Islam     harta      milik    sangat dilindungi karena
merupakan bahan pokok untuk hidup. Hak milik individu harus dilindungi agar pemiliknya merasa aman. Demikian juga tidak dihalalkan seseorang merampas hak milik orang lain dengan dalil apapun. Islam  telah jelas mengharamkan mencuri, mengghasab, mencopet, korupsi, riba, menipu, suap dan sebaginya.
                 Dalam Islam perbuatan mencuri, sanksi hukumannya sangat berat, yaitu dipotong tangan atas perbuatannya. Tangan yang mencuri ibarat tangan yang sakit kronis  tak bisa diobati , maka harus diamputasi atau di potong supaya tidak menular anggota yang lain dan menular orang lain. Pengorbanan salah satu organ tubuh bertujuan menjaga keselamatan jiwa, hal ini sekiranya dapat diterima oleh akal sehat  dan harta orang lain dapat terlindunginya.
Dalam kaitan ini dicantumkan Al-Qur'an Surat Almaidah ayat 38 sebagai berikut:
 وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ(38) 
Artinya:
"Pria yang mencuri dan wanita yang mencuri, potonglah kedua tangannya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Alla. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
d. Minuman Keras
Ada dua macam perbuatan yang saling erat ikut-mengikuti, yaitu minum minuman keras dan berjudi. Dari zaman jahiliyah hingga kini masih semarak dilakukan oleh manusia dari berbagai kalangan. Dua hal itu sudah nyata dampak negatifnya bagi kehidupan umat yang masih mencintai kemajuan segala bidang. Sudah terlalu banyak contoh kemadlaratan yang berakibat dari dua hal itu. Maka Islam melarangnya sperti dalam Alqur'an surat Albaqarah ayat 218 sebagai berikut:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ
 نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُون
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.
Mengenai sanksi pidananya rasulullah SAW. Bersabda dalam Alhadis yang perowinya Muslim terjemahnya sebagai berikut:
Rasulullah telah menghukum dengan empat puluh pukulan,A bubakar juga emapat puluh kali puklulan dan Umar menghukum dengan delapan puluh pukulan. Hukuman ini (empat puluh kali) adalah yang lebih disukai.
Dengan demikian itulah suatu kontributor bahan hukum yang  paling afdlal, bagi Negara yang berpenduduk mayoritas muslim, maka para pihak yang terkait dan yang berwenang sudilah kiranya untuk membuat hukum nasional, dan hal tersebut  sebagai bahan pertimbanagn dan masukan yang berharga. Tentu saja yang utama lembaga yang berwenang membuat hukum nasional adalah Legislatif bersama Eksekutif, dan Pengadilan lewat yurisprodensinya.
Suatu hal yang harus dihayati oleh masyarakat Indonesia yang berpenduk mayoritas beragama islam, kebenaran ajaran Islam itu adalah hakiki, sedangkan kebenaran yang disandarkan dari ratio belaka bersifat nisbi. Oleh karena itu berbahagialah sebagai anak bangsa,  apabila atas nama bangsa yang berdasarkan Pancasila dan berpenduduk prularitas agamanya, tetapi banyak materi hukum yang dipakai bersumber dari nilai hukum islam. 
Tindakan yang dikenai sanksi hukuman Hadd, sebagaimana disebut di atas dengan sebutan Jaraaimul Huduud  yaitu:
a.        Meminum      khamer    (minuman    keras)    dan     berjudi
ancaman pidana minuman keras, termasuk didalamnya berjudi dan narkoba, dalam pidana Islam di cambuk 40 kali, ini kiranya dapat pula dimasukkan KUHP baru, mengingat sudah merajalela dan merusak moral generasi penerus bangsa
b.        Melakukan perzinaan
Ancaman pidana bagi pelaku zina, Muhshon (sudah bersuami istri melakukan zina) dalam  pidana islam di rajam sampai mati, dan tak peduli dilakukan suka sama suka atau tidak, Sedang Ghairu muhshan ( bujangan melakukan zina), hukuman di dera 100 kali dan terus di buang ke Luar negeri). Kiranya hukuman semacam ini perlu diambil rohnya saja dalam artian tidak persis seperti itu, namun setara dengan itu dan sekiranya dapat menjerakan kepada para pelaku dan calon pelaku.
c.        Qadzaf
Pengertian Qodzaf: yaitu menuduh zina, hukumannya 80 dera. Syarat-syaratnya :
1. Qadif (penuduh); Berakal, dewasa, tanpa dipaksa;
2. Maqduf (yang dituduh): berakal, dewasa islam merdeka,
    belum pernah zina dan menjauhi zina;
2.Maqduf bih  ( suatu kalimat yang dipergunakan untuk menuduh
zina). Misalnya hai pelacur, hai pezina, dan atu dengan  sindiran.
Had qadaf bisa gugur apabila, si penuduh dapat mendatangkan 4 orang saksi yang langsung melihatnya.
d.        Melakukan Pencurian
Ancaman pidana pencurian, termasuk korupsi karena pada hakekatnya koruptor juga pencuri, dalam pidana islam dipotong tangan kanan, jika mencuri lagi potong kaki kiri, jika mencuri lagi tangan kiri, dan jika masih mencuri lagi potong kaki kiri, hal ini kiranya dapat dijalankan atau dapat dimasukkan dalam KUHP baru. Dalam Islam persyaratan hukuman tersebut: 1. Pelaku cakap hukum, 2. barangnya ada 1 nishab ¼ dinar = 41/2 gram emas , 3. barang pada tempat yang layak.
e.        Hirabah
Pengertian hirabah, yakni gerombolan pengacau keamananan yang bersenjata di daerah Islam. Hukumannya dibunuh dan disalip serta dipotong tangan dan kakinya.Hal ini syaratnya 1. pelaku cakap bertindak hukum, 2. Pelaku membawa senjata, 3. pelaku pada lokasi jauh dari keramaian, 4. Secara terang-terangan.
Dalam Kitab Ta'zir, yang tulis oleh Dr. Abdullah Aziz Amir, halaman 31, tidak ada istilah Hirabah, tetapi  yang ada istilah  Baghyu jamaknya Bughat: yakni golongan yang keluar dari jamaah  atau melawan pemimpin  jamaah atau pemerintah yang sah. Kiranya yang termasuk kategori sub ini seperti GAM (Gerakan Aceh Merdeka), PM (Papua Merdeka), dan tindakan sparatis yang lainnya yang mengancam dan melawan negara dan pemerintahan yang sah.
f.         Riddah
Pengertian riddah adalah keluar dari agama Islam, dalam Islam ancaman pidana riddah adalah di bunuh. Dalam sub ini rasanya terlalu berat untuk dikontribusikan dalam system hukum nasional yang berdasar Pancasila.
g.        Homoseks
Dalam hal ini ancaman hukumannya ada 3 pendapat:1. Dibunuh meskipun bujangan. 2. Dipersamakan Zina, 3. di takzir. Materi ini kiranya tak bisa dimasukkan kepada hukum nasional karena  sulit penerapannya.
h.        Lesbian
Dalam pidana Islam sanksi pidananya dita'zir, karena perbuatan tersebut haram, tidak etis, bertentangan dengan norma agama dan susila.
i.         Onani
Perbuatan semacam ini para ahli fikih berbeda pendapat, ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan, ada yang memubahkannya. Oleh karena itu sanksi pidanya semacam ta'zir ringan. (Terjemah fikih sunnah jlid 9, h. 137)
Tindakan kejahatan yang membuat jiwa atau anggota badan, menderita berupa luka, patah organ tubuh, sebagaimana tersebut di atas dengan sebutan (jaraimul Qishaas) ada dua macam yaitu :
a.        Qishas jiwa
 Dalam ajaran Islam, Allah telah mengatur tentang  qishas dengan menghukum mati bagi pelaku pembunuhan sengaja berencana, untuk balasan dan peringatan bagi masyarakat yang lainnya, agar supaya turut menjaga ketertiban umum dan menjaga stabilitas keamanan, sebagaimana diatur dalam Alqur'an Surat Albaqarah ayat 178. Dalam hukum pidana Islam dari segi jenisnya pembunuhan ada tiga macam, yaitu : 1).pembunuhan sengaja, 2).Pembunuhan mirip sengaja, 3). pembunuhan salah.
Melakukan pembunuhan sengaja hukumannya adalah pidana  mati, apabila wali si terbunuh tidak memaafkannya, meskipun memafkanya si pembunuh masih ada hukuman diat berat. Sedangkan  pembunuhan mirip sengaja hukumanya diyat yang diberatkan, yakni 100 ekor unta bagi pemilik unta, 200 ekor sapi bagi pemilik sapi dan  2000 ekor kambing bagi pemilik kambing. Sedangkan  pembunuhan salah yakni pembunuh sama sekali tak berniat membunuh tetapi akibat dari ulahnya, maka dia dikenai hukuman diat ringan. Kemudian diat denda  itu untuk siapa? Tentu saja untuk wali si terbunuh, bukan untuk pemerintah, namun jika wali sudah tiada lagi tentu bagi negara untuk kepentingan umum.
b.        Qishas non jiwa (anggota tubuh)
Dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 45 telah mengatur qisha non jiwa  sebagai berikut:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ
 وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ
 فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ:45
Artinya: "Dan kami (Allah) telah tetapkan kepada mereka di dalamnya (Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak qisasnya), maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim" (Almaidah ayat 45)
Dari kandungan ayat tersebut cukuplah jelas, namun demikian jika kandungan ayat itu diterapkan di Indonesia kiranya cukup sulit. Hal ini kiranya tergantung para pihak yang berwenang dalam merumuskan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar